Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fahri Tetap Sanksi Ganti Rugi Rp 30 M, Pks: Tidak Semudah Itu!


- PKS menegaskan tidak akan begitu saja membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Sebab, PKS menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri non executable (eksekusi tidak sanggup dijalankan).

"Sejauh ini Fahri belum sanggup melaksanakan sanksi terhadap putusan yang ada. Bahkan Putusan tersebut sanggup dikatakan sebagai non executable," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1/2018).

Menurut Zainudin, dalam putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tidak dijelaskan ihwal objek eksekusinya. Dia menyebut Fahri tidak mengajukan penyitaan terhadap barang milik PKS

"Eksekusi harus punya landasan yuridis yang kuat, defenitif dan pasti. Objek sanksi harus jelas. Jika barang, barang apa, di mana, dan milik siapa? Dan harus disebutkan dalam amar putusan. Sementara dalam amar putusan somasi Fahri tidak ada perintah (amar) objek sanksi terhadap suatu barang atau benda tertentu," papar Zainudin.

"Hal ini alasannya pengacara FH (Fahri Hamzah) dari awal dalam gugatannya tidak pernah mengajukan atau memohon sita jaminan sehingga tidak ada kekuatan memaksa," imbuhnya.

Namun, dalam amar putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel disebutkan, 'Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tolong-menolong untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)'.

"Silakan saja tempuh prosedur aturan untuk hingga pada eksekusi," ucap Zainudin menanggapi petikan putusan di atas.

Fahri sendiri memperlihatkan batas waktu hingga 16 Januari ini kepada PKS untuk membayar Rp 30 miliar. Zainudin menegaskan PKS tak akan begitu saja membayar.

"Tidak semudah itu," tutur Zainuddin.

Baca juga: Ini Isi Putusan yang Wajibkan PKS Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Sebelumnya, somasi Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap somasi Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.

PKS sendiri siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi aturan sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya aturan luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1).

Kuasa aturan Fahri bergotong-royong mempersilakan PKS mengajukan PK. Tapi, berdasarkan pengacara Fahri, itu tak menghalangi sanksi ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS.

"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat simpulan and binding, berkekuatan aturan tetap," tegas kuasa aturan Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1).

SUMBER