Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Icw Curiga Atas Dukungan Dana Golfer Kepada Jokowi-Ma'ruf


- Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai ajaran dana dari dua kelompok pecinta olahraga golf--Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG--kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,98 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari proteksi kelompok yaitu Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.

Peneliti Divisi Korupsi ICW Almas Sjafrina menyampaikan dua kelompok penyumbang itu ditengarai sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG).

"Sumbangannya mencapai 86 persen dari total penerimaan. Kedua perusahaan itu sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf," katanya dalam konferensi pers di kantor ICW, Rabu (9/1).

Almas menyampaikan pihaknya menduga dua perkumpulan golfer itu dibuat untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Ditengarai, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyumbang di atas batasan jumlah yang ditentukan KPU.

Berdasarkan aturan, untuk proteksi perorangan KPU membatasi jumlahnya yaitu Rp2,5 miliar. Sementara itu untuk kelompok KPU jumlah proteksi dibatasi hanya Rp25 miliar.

"Daripada melanggar aturan, mereka karenanya memecah sumbangannya melalui asosiasi atau kelompok yang dibuat itu," ujar Almas.

Atas dasar itu, ICW mempertanyakan soal sosok-sosok penyokong dana dari dua perkumpulan golfer itu. Dengan diselidikinya para penyumbang dana ke dua kelompok itu, ujar Almas, sanggup diketahui pihak-pihak perseorangan yang menyumbang lebih dari Rp2,5 miliar.

Apabila tidak terbuka, ujarnya, proteksi kelompok malah berpotensi mengakomodasi penyumbang anonim yang ingin melanggar batasan proteksi dana kampanye.

"Teknik pemecahan proteksi dan penyamaran sumber orisinil dana kampanye umum terjadi pada Pemilu," ucap Almas.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyampaikan pihaknya pun mewaspadai teladan pembentukan dua perkumpulan golfer itu. Kedua kelompok itu terkesan dibuat untuk menampung proteksi perorangan, sebelum dimasukan ke dalam rekening dana kampanye.

"Kalau ada orang nyumbang kenapa TKN tidak arahkan sebagai penyumbang pribadi, kenapa harus ditampung di perkumpulan golfer. Ada problem jumlah yang disumbang. Kalau ada yang menyumbang Rp5 miliar dan beliau individu, itu kan menyalahi aturan. Kami mempertanyakan keberadaan perkumpulan golfer itu dan desain yang mereka buat," ucapnya.

Hingga informasi ini dimuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengonfirmasi hal ini ke dua perkumpulan tersebut.

SUMBER