Penjelasan Fungsi Dan Jenis Lisensi Software (Free Software, Freeware, Shareware, Open Source, Proprietary)
Setiap software dibentuk dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software sanggup dikategorikan sebagai berikut.
1. Application software atau software aplikasi.
Contoh dari software ini ialah office suites dan CAD/CAM.
2. System software atau software yang berkaitan dengan sistem komputer.
Contoh dari software ini ialah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan software yang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Jenis-Jenis Lisensi Software
Pada dikala memakai suatu software, sebaiknya kita memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi software yang perlu kau ketahui, yaitu Free software dan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih sanggup dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Perhatikan penjelasannya berikut ini.
1. Free software
Software yang sanggup di–copy, dimodifikasi, dibagikan secara gratis, atau dijual kembali. Kode-kode software disertakan juga sehingga sanggup dipelajari dan dimodifikasi. Contohnya Home FTP Server
2. Freeware
Software yang boleh dipakai dan di-copy secara gratis, namun dihentikan dijual atau dimodifikasi tanpa izin pembuatnya. Contohnya WSMORSE.
3. Shareware
Software jenis ini boleh dipakai dan di-copy secara gratis dalam periode tertentu (biasanya 30 hari). Contohnya ialah FTP, PowerDVD, EditPlus.
4. Open source
Software boleh digunakan, di-copy, dan dijual kembali selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kode-kode programnya disertakan dan boleh dimodifikasi. Contohnya Red Hat Linux, Firefox, FreeBSD, Apache Web Server, MySQL.
5. Proprietary
Software yang tidak gratis.Kita harus membeli secara resmi dan hanya boleh menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh MS. Windows, Corel Draw, Borland Delphi, Turbo Pascal, Novell Netware, MS. Office.
Baca juga: 15 Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Lengkap😊
Masih ada jenis lisensi lain yang tidak disebutkan diatas. Seperti public domain, copylefted, dan private. Pembuat software berhak memilih jenis lisensi software yang dibuatnya sesuai ketentuan yang berlaku. Software gratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini sanggup diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari banyak sekali situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software ialah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa forum pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
Gerakan Open Source di Indonesia
Indonesia, Go Open Source! disingkat IGOS ialah sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional.
Sumber: wikipedia.org