Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fahri Hamzah Minta Petinggi Pks Segera Bayar Rp 30 Miliar


- Konflik antara Fahri Hamzah dan elite PKS belum usai. Fahri melalui kuasa hukumnya mendesak semoga petinggi PKS melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Abdul Latief telah mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia berharap, PKS segera melaksanakan isi putusan.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh lantaran itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah semoga melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid kepada wartawan, Kamis (10/1).

Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas somasi Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga alhasil pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota dewan perwakilan rakyat RI dan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan somasi kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, MA menegaskan dalam somasi perbuatan melawan aturan diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril. Contoh kerugian immaterial yakni harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Mujahid juga menegaskan, jikalau PKS tidak segera melaksanakan putusan tersebut maka pihaknya akan bersurat ke Pengadilan.

"Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semoga segera memperlihatkan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

"Jika sehabis jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka sesuai aturan program kita Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melaksanakan sita sanksi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini yakni PKS," tambah dia.

PKS Akan Tempuh PK

Sementara itu, kuasa aturan PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi aturan sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya aturan luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan aturan harus didasari dengan pijakan aturan yang pasti," ujar Zainudin ketika dihubungi.

Hal ini, berdasarkan Zainudin, semoga hak aturan orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian aturan gres sanggup kita peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme aturan program (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.

Tapi, kubu Fahri Hamzah menilai, upaya PK dipandang tak sanggup menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu tercantum dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA bahwa 'Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan'.

Mujahid menilai, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya semua pihak mentaati putusan pengadilan.

Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.

SUMBER