Yusril Komentari Teror Bom Ke Dua Pimpinan Kpk

- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari teror yang menimpa dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
Menurut kacamata Yusril, setiap bahaya terhadap keselamatan jiwa seseorang apalagi terhadap keselamatan bagi masyarakat itu memang suatu yang harus ditindak secara hukum.
"Setiap bahaya terhadap keselamatan jiwa seseorang, apalagi terhadap keselamatan bagi masyarakat itu memang suatu yang harus ditindak secara hukum. Saya sendiri yang dahulu menyusun Undang Undang terorisme itu arahnya ke sana, agar kita tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadikan rasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril usai membesuk Ustaz Arifin Ilham di RSCM, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.
Yusril mengatakan, kasus teror ini hendaknya diserahkan kepada penyidik kepolisian apakah akan dikategorikan tindakan pidana terorisme atau bahaya pembunuhan.
"Kita serahkan ke penyidik Kepolisian, apakah mengkategorikan ini suatu yang sanggup dikatakan sebagai tindak pidana terorisme ataukah ini yakni bahaya pembunuhan. Kita tunggu aja hasil penyidikan, yang niscaya harus dituntaskan hal menyerupai ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Yusril tidak ingin berspekulasi jikalau agresi teror ini ada kaitannya dengan insiden maupun perhelatan yang terjadi di Tanah Air dalam waktu-waktu ini.
"Saya tidak ingin banyak berspekulasi suatu kasus hukum. Kasus aturan itu merupakan satu pengungkapan yang seksama, profesional dari Kepolisian dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan hingga jadinya kalau cukup bukti lakukan pidana," kata dia.
SUMBER