Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kpa: Ada 940 Petani Dikriminalisasi Selama Joko Widodo Berkuasa


- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut, ada 940 petani dikriminalisasi selama Presiden Jokowi berkuasa. Hal ini merujuk pada catatan (Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Bahkan, sebagian dari mereka ada yang dilaporkan ke polisi, ada yang hingga ke pengadilan, termasuk somasi perdata sebagaimana dialami yang ketika ini dialami Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra.

Haris yang juga merupakan kuasa aturan dari Yeka Hendra mempertanyakan somasi terhadap kliennya itu.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mencabut somasi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada Yeka Hendra.

Gugatan tersebut tiba sehabis ada petisi yang pada dasarnya mengkritik kinerja Kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman tersebut.

“Petisi itu itu kan manifestasi dari kritik yang membangun yang disampaikan oleh teman-teman pekerja eksklusif di lapangan. Nah disampaikan kritik, malah digugat, itu kan ngaco,” kata Haris di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia bahkan menyebut bahwa perilaku anti kritik yang ditunjukkan Kementan dapat menambah tudingan pihak-pihak lain, bahwa kala pemerintahan Jokowi yaitu pemerintahan yang anti kritik.

Haris pun menyayangkan Presiden Jokowi mempunyai Menteri ibarat Amran Sulaiman.

“Kasihan deh (Jokowi) punya Menteri ibarat ini,” katanya.

Dia menyebut, apa yang dialami Yeka, meskipun bukan pidana namun somasi tersebut dapat memiskinkan organisasi Pataka.

Menariknya, kata Haris, surat pencabutan berkas itu dilakukan tanggal 2 Januari. Tetapi, di atas tanggal itu pihak Kementan sempat melaksanakan lobi-lobi kepada kliennya.

Lobi-lobi tersebut menurutnya meminta biar Yeka memberikan seruan maaf kepada Menteri Pertanian.

“Kan lucu. Kaprikornus belakang layar (mereka) cabut berkas, tapi si Yeka sebelum sidang diminta jangan hadir dan diminta untuk minta maaf. Mereka nggak bilang cabut berkas,” ungkap Haris.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Purnomo mengaku pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan somasi terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa (8/1/2018).

“Sidang pertama hari ini dan diperiksa oleh hakim pemeriksa lalu dicabut somasi kami,” kata Eddy.

Eddy mengaku somasi ini dicabut alasannya yaitu beberapa pertimbangan. Sayang, Eddy enggan merinci alasan tersebut.

“Intinya yaitu kita mempertimbangkan banyak sekali aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” katanya.

SUMBER